AD-ART Komite Madrasah

ANGGARAN DASAR KOMITE

PEMBUKAAN

Dengan nama Allah SWT Yang Maha Pengasih dan Penyayang

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

Penyelenggaraannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, Madrasah dan masyarakat.
MI. Miftahul Ulum Banyuputih Kidul adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemudan dan Olah Raga Kota Bogor  sesuai dengan peraturan yang berlaku membentuk lembaga yang mandiri yang menjadi mitra Madrasah, beranggotakan perwakilan orang tua/ wali murid, komunitas Madrasah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap peningkatan mutu pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai Komite Madrasah.

Sebagai dasar acuan operasional kegiatan selanjutnya  komite Madrasah menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Komite MI. Miftahul Ulum Banyuputih Kidul.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan seluruh harapan pembentukan Komite Madrasah sehingga dapat memperlancar kerja sama Madrasah dengan orang tua siswa dan seluruh pihak yang berkepentingan demi meningkatkan mutu lulusan MI. Miftahul Ulum Banyuputih Kidul.

ANGGARAN DASAR
KOMITE MI. MIFTAHUL ULUM BANYUPUTIH KIDUL

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Komite MI. Miftahul Ulum Banyuputih Kidul disebut dalam Anggaran Dasar dengan istilah Komite Madrasah

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN

Komite Madrasah bertempat di Desa Banyuputih Kidul, Jatiroto, Lumajang

Komite Madrasah berkedudukan di satuan pendidikan MI. Miftahul Ulum Banyuputih Kidul

BAB II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN

Pasal 3
AZAS

Komite Madrasah berazaskan Pancasila

Pasal 4
VISI

Terwujudnya generasi muda Islam yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, kompetitif, berprestasi, dan berakhlaqul karimah

Pasal 5
MISI

  1. Menumbuhkan kesadaran dan semangat keberagaman melalui proses pembelajaran, pembiasaan, dan ketauladanan.
  2. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif dengan mengeksplorasi kemampuan akademis setiap siswa untuk dikembangkan secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki.
  3. Mendorong dan membantu setiap siswa untuk mengenali petensi dirinya sehingga kreatifitas dan talenta siswa dapat diarahkan secara lebih optimal dan terarah.
  4. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama Islam sehingga menjadi sumber kearifan dan bertindak.

Pasal 6
FUNGSI KOMITE MADRASAH

Komite Madrasah menduduki fungsi:

  1. mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang telah dikenalinya;
  2. mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air yang telah dikenalinya;
  3. mempelajari dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi; melatih dan mengembangkan kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
  4. mengembangkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani maupun prestasi; dan
  5. mengembangkan  kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah dan/atau untuk hidup mandiri di masyarakat.

Pasal 7
FUNGSI

Komite Madrasah meningkatkan tugas pokok dan fungsi secara efektif.

  1. Komite Madrasah mengemban tugas pokok sebagai mitra kerja Madrasah dalam membangun keunggulan mutu sehingga Madrasah dapat menghasilkan lulusan yang bertakwa, berahlak mulia, berpengetahuan, dan berketerampilan sebagai modal dasar meningkatkan daya saing dalam konteks nasional dan global.
    1. Komite Madrasah mengemban fungsi:
  2. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menghimpun, menganalisis, dan merumuskan  aspirasi, ide, harapan, dan kebutuhan mutu pendidikan yang masyarakat harapkan agar lulusan memiliki kompetensi yang unggul sebagai bekal hidup dalam persainga nasional dan global.
  4. Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
  5. Kebijakan dan program pendidikan tingkat satuan pendidik;
  6. Mutu lulusan dan strategi peningkatan mutu pengelolaan Madrasah dan pembelajaran agar terwujud Madrasah yang memiliki suasana dan proses pembelajaran yang efektif.
  7. Mengembangkan strategi peningkatan mutu berkelanjutan dalam Rencana Kegiatan Jangka Menengah dan Program Tahunan
  8. Mengeksplorasi sumber dana dan mengkaji secara bijaksana pengalokasian anggaran pendidikan dan belanja Madrasah (RAPBS):
  9. Meningkatkan penjaminan mutu pendidikan dalam memenuhi standar nasional pendidikan yang memiliki kesetaraan dalam persaingan internasional.
  10. Meningkatkan kinerja kinerja Madrasah dalam mencapai target melalui siklus perbaikan mutu berkelanjutan.
  11. Melakukan kerja sama dengan masyarakat perorangan,  organisasi dunia usaha, dunia industri dan pemerintah dalam usaha  meningkatkan relevansi pendidikan.
  12. Mendorong orang tua siswa meningkatkan partisipasi dan komitmen terhadap usama peningkatan mutu pelayanan pendidikan, pelayanan belajar, dan pelayanan peningkatan  prestasi siswa.
  13. Meningkatkan peran Madrasah dalam menghimpun sumber daya finansial untuk membantu meningkatkan akses calon siswa dan siswa untuk mengikuti pendidikan di SMPN 4 dari kelompok masyarakat yang terkendala kemampuan ekonomi.
  14. Meningkatkan perhatian orang tua siswa yang mampu untuk mendorong peningkatan bantuan melalui sistem subsidi silang.
  15. Menggalang partisipasi dan komitmen orang tua siswa dalam meningkatkan daya kolaborasi dan kompetisi siswa dalam konteks nasional dan global.
  16. Melakukan evaluasi, monitoring, dan perumusan rekomendasi kebijakan kebijakan, program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu berkelanjutan.


Pasal 8
PERANAN

Komite Madrasah berperan  :

  1. Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan Madrasah; perencanaan, implementasi, penjaminan mutu dan perbaikan mutu berkelanjutan.
  2. Pendukung (Supporting Agency) terhadap program Madrasah dalam mewujudkan keunggulan Madrasah dalam memenuhi standar nasional pendidikan, meningkatkan dukungan moral dalam mewujudkan suasana dan proses belajar yang efektif, meningkakan dukungan  finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan dalam rangka menjamin peserta didik memperoleh akses, mutu dan relevansi pelayanan pendidikan. Di samping itu, Komite Madrasah wajib menjamin akses bagi siswa yang memenuhi syarat menjadi siswa di SMPN dari kelompok siswa yang kurang mampu secara ekonomi.
  3. Pengontrol (Controlling Agency) yang berfungsi meningkatakan  transparansi dan akuntabilitas pengelolaan, pembelajaran, dan  mutu lulusan SMPN 4 Bogor.
  4. Mediator antara pemerintah, masyarakat, dan dunia internasional dalam rangka meningkatan mutu lulusan yang memiliki modal daya saing pada taraf internasional.

BAB III
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 9
KEANGGOTAAN

Keanggotaan Komite Madrasah terdiri dari :

1. Unsur Masyarakat dapat berasal dari :

  1. Pewakilan orang tua / wali peserta didik
  2. Tokoh masyarakat (Tokoh Agama, Tokoh Budayawan dll)
  3. Anggota masyarakat yang memberi perhatian khusus terhadap bidang pendidikan.
  4. Unsur Pejabat Pemerintahan setempat.
  5. Dunia usaha/ industri ( Pengusaha Industri,  jasa, asosiasi, dll).
  6. Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
  7. Organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI,ISPI,BMPS).
  8. Perwakilan forum alumni Madrasah yang memiliki dedikasi terhadap peningkatan mutu Madrasah.
  9. Unsur pendidik dan tenaga kependidikan.

Pasal 10

KEPENGURUSAN

1. Kepengurusan Komite Madrasah,

a.      Pengurus Komite sekurang-kurangnya terdiri dari 9 orang dengan susunan sebagai berikut :

1.       Ketua
2.       Sekretaris
3.       Bendahara

4.       Bidang – bidang yang menujang peningkatan mutu meliputi

  1. Peningkatan mutu pengelolaan dan pembiayaan.
  2. Peningkatan mutu pembelajaran dan pembinaan prestasi siswa.
  3. Peningkatan mutu sumber daya pendididik dan tenaga kependidikan.
  4. Pengadaan dan pemberdayaan sarana dan parasarana.
  5. Peningkatan mutu kerja sama dan hubungan masyarakat.
  6. Peningkatan Sistem  Informasi Madrasah

b.      Masa bakti Kepengurusan

Masa bakti kepengurusan komite Madrasah selama 2 tahun dan dapat diperpanjang  satu periode.

c. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan   terbuka dalam musyawarah komite Madrasah.

d.      Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.

2.    Surat Keputusan Tentang Komite Madrasah

Setiap surat keputusan komite Madrasah diketahui oleh Kepala Madrasah dengan tembusan disampaikan kepada instansi terkait dengan sistem pembinaan lembaga.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS

Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Anggota Komite Madrasah mempunyai hak :

   a.       Hak suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan

   b. Hak bicara untuk menyalurkan pendapat dan mengajukan pertanyaan

   c. Hak untuk mengikuti kegiatan yang telah ditetapkan dalam rancangan kegiatan komite Madrasah.

2. Anggota berkewajiban untuk :
a. Mentaati semua ketentuan AD/ART
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite Madrasah

BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN

Sumber keuangan diperoleh dari :

  1. Iiuran dari peserta didik atau orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Sumbangan orang tua siswa;
  3. Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau oran tua/walinya.
  4. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
  5. Sumber lainnya yang sah.

Pasal 13
PENGGUNAAN ANGGARAN

Penggunaan Anggaran Komite Madrasah dana masyarakat yang dihimpun oleh komite Madrasah digunakan untuk :

  1. Kegiatan – kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/ atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kegiatan jangka menengah, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan komite Madrasah sesuai dengan kebutuhan peningkatan mutu yang diusulkan Madrasah serta dengan memperhatikan pemenuhan standar pendidikan nasional.
  2. Madrasah wajib mengajukan rencana anggaran jangka menengah, anggaran tahunan dan anggaran bulanan yang dialokasikan sesuai dengan kebijakan dan kegiatan yang telah disepakati bersama antara Madrasah dengan komite Madrasah.
  3. Kebutuhan investasi dan/ atau operasi yang muncul akibat adanya kebutuhan di luar dari anggaran yang telah ditetapkan bersama, wajib Madrasah mengajukan secara transparan kepada komite Madrasah dan pengalokasian dapat dilakukan setelah disepakati bersama.
  4. Madrasah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan bulanan dan tahunan kepada komite Madrasah sebagai bahan pertanggung jawaban  pengurus komite kepada orang tua murid dan pihak yang berkepentingan.
  5. Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Komite Madrasah.
  6. Komite Madrasah membebaskan beban pungutan apa pun dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis yang pentapannya disepakti bersama dengan pihak Madrasah.
  7. Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
  8. Dilarang untuk malokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite Madrasah.
  9. Pengalokasikan keuangan dipertanggungjawabkan oleh Komite Madrasah secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Pasal 14
PENINGKATAN KINERJA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat yang dihimpun oleh komite Madrasah digunakan untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka meningkatkan keunggulan mutu belajar siswa

BAB VI
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 1
5
MEKANISME KERJA

Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk tata laksana/pembagian tugas

Pasal 16
RAPAT-RAPAT

Rapat-rapat terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pleno
4. Rapat pengurus harian

BAB VII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE MADRASAH

Pasal 17

PERUBAHAN AD/ART

  1. Keputusan perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasaan yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha komite Madrasah.
  2. Perubahan AD/ART Komite Madrasah dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang hadir.

Pasal 18
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pembubaran organisasi komite Madrasah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pasal  19

Apabila Komite Madrasah secara resmi dinyatakan bubar, maka seluruh asset organisasi komite Madrasah dalam bentuk apapun diserahkan kepada satuan pendidikan yang akan digunakan untuk kepentingan kependidikan.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal
20

1.    Anggaran dasar komite Madrasah berlaku sejak ditetapkan;

2.    Dengan berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya tidak berlaku.

3. Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite Madrasah ditentukan oleh niat baik, kerja keras yang tulus komite Madrasah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam ART

Ditetapkan di : Lumajang
           Pada Tanggal : 10 Juli 2020

       Ketua                                                    Sekretaris

Sugito Faisol                                    Abdul Muzemmil

Mengetahui,

  Kepala Madrasah

 Nur Hafi, S.Pd

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE
MI. MIFTAHUL ULUM BANYUPUTIH KIDUL
==========================================================

BAB I
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 1
SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA/PENGURUS KOMITE MADRASAH

1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
4. Menyatakan bersedia menjadi anggota komite Madrasah secara tertulis;
5. Tidak menuntut imbalan dalam  bentuk apa pun;
6. Tidak cacat hukum.

Pasal 2
PEMILIHAN ANGGOTA

  1. Pemilihan anggota diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh masyarakat;
  2. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur guru, kepala Madrasah, perwakilan orang tua peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga kependidikan, dan unsur pengurus komite Madrasah yang sudah ada;
  3. Panitia persiapan mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis Madrasah dan komite Madrasah yang sudah ada) tentang komite Madrasah menurut keputusan ini.
  4. Panitia persiapan bertugas menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi serta menyusun nama-nama anggota, mengumumkan calon-calon anggota.
  5. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota berdasarkan suara terbanyak

Pasal 3
PEMILIHAN PENGURUS

  1. Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota
  2. Pemilihan pengurus ditentukan dengan suara terbanyak
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang pemilihan pengurus.
  4. Menyampaikan nama pengurus dan anggota komite Madrasah kepada kepala Madrasah

Pasal 4
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS

  1. Calon anggota komite Madrasah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota komite Madrasah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur, yakni unsur masyarakat dan unsur dewan guru dan atau yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan.
  2. Pengurus terdiri seorang ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang sesuai rancangan struktur yang disepakti bersama
  3. Bidang-bidang antara lain terdiri dari : bidang penggalian sumber daya Madrasah, bidang pengelolaan sumber dana Madrasah, bidang pengendalian kualitas pelayanan pendidikan, bidang jaringan kerjasama dan sistem informasi, bidang sarana dan prasarana, dan bidang Usaha.
  4. Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota komite Madrasah
  5. Pemilihan kepengurusan dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu anggota atas persetujuan anggota terpilih.

Pasal 5
Ayat 1
STRUKTUR KEPENGURUSAN

Struktur Kepengurusan Komite  Periode 2020-2024 adalah :

  1. Ketua            :
  2. Sekretaris     :
  3. Bendahara I  :

Anggota / bidang – bidang :

  • Peningkatan mutu pengelolaan dan pembiayaan.
  • Peningkatan mutu pembelajaran dan pembinaan prestasi siswa.
  • Peningkatan mutu sumber daya pendididik dan tenaga kependidikan.
  • Pengadaan dan pemberdayaan sarana dan parasarana.
  • Peningkatan mutu kerja sama dan hubungan masyarakat.
  • Peningkatan Sistem Informasi Madrasah


Ayat 2
MEKANISME PERGANTIAN PENGURUS

Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat pleno anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50 % anggota yang hadir.

Ayat 3
SEBAB – SEBAB PENGGANTIAN PENGURUS

a. Berakhirnya masa bakti
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri
d. Melanggar ketentuan organisasi

BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE MADRASAH
Pasal 6

  1. Menyelenggarakan rapat rapat sesuai dengan program yang telah ditentukan;
  2. Menyusun program kerja bersama-sama dengan Madrasah;
  3. Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak Madrasah;
  4. Membantu merumuskan dan menetapkan program Madrasah, serta APBS bersama-sama dengan pihak Madrasah;
  5. Berperan serta kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di Madrasah;
  6. Berperan serta memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan Madrasah sebagai wawasan wiyata mandala;
  7. Berperan serta dalam usaha peningkatan kesejahteraan sesuai dengan prinsip penerapan anggaran kinerja.
  8. Menetapkan standar pelayanan pembelajaran Madrasah bersama-sama dengan pihak Madrasah;
  9. Mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai tes harian, catur wulan, dan ujian akhir Madrasah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk hidup). Bersama-sama dengan pihak Madrasah ;
  10. Menggali, menghimpun dan megelola sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan mutu Madrasah.
  11. Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan;
  12. Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya bersama-sama pihak Madrasah;
  13. Memberi otonomi professional kepada guru dalam melaksanakan pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan;
  14. Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan kepada seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  15. Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan;
  16. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan Madrasah;
  17. Membuat laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanan tugas dan program kerja Madrasah kepada warga Madrasah dan stakeholder;
  18. Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun lokal.


BAB III
MEKANISME RAPAT
Pasal 7

  1. Pengurus komite Madrasah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
  2. Apabila dalam rapat pleno anggota jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka dapat di tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh ) menit.
  3. Apabila dalam tenggang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap syah dan dapat dilanjutkan.
  4. Keputusan dinyatakan syah jika disetujui lebih dari 50 % anggota yang hadir.

BAB IV
KERJASAMA
Pasal 8

  1. Pengurus komite Madrasah dapat menjalin kerjasama dengan pihak instansi

terkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kegiatan atas sepengetahuan Madrasah.

  • Pengurus komite Madrasah memiliki hubungan tata kerja dengan Madrasah lainnya , Dinas Pendidikan,  organisasi profesi asosiasi dunia usaha dan industri dan kemasyarakatan nasional dan internasional dengan tetap harus memperhatikan dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite Madrasah

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9

  1. Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
  2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan kemudian.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan karakteristik, kondisi dan kemampuan Madrasah.
  4. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Lumajang
Pada tanggal : 10 Juli 2020.

Kepala Madrasah                             Komite Madrasah

NUR HAFI, S.Pd                             SUGITO FAISOL

……………………………….                    ……………………………..

RINCIAN TUGAS PENGURUS KOMITE MADRASAH

  1. KETUA KOMITE
  2. Bersama – sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana program kerja komite Madrasah dengan memperhatikan dan mempertimbangkan secara seksama rencana kegiatan jangka menengah dan kegiatan tahunan Madrasah.
  3. Mengesahkan rencana program kerja komite Madrasah;
  4. Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat – rapat;
  5. Mengundang rapat – rapat harian komite Madrasah kepada kepala Madrasah;
  6. Mengkomunikasikan hasil rapat komite Madrasah kepada kepala Madrasah;
  7. Mengundang rapat pihak Madrasah atas undangan kepala Madrasah;
  8. Menghadiri rapat dinas Madrasah atas undangan kepala Madrasah;
  9. Menerima informasi sumber pembiayaan Madrasah yang berasal pemerintahan;
  10. Menklarifikasi informasi perbaikan kinerja Madrasah;
  11. Menerbitkan surat edaran, himbauan dan atau bentuk lain kepada stakeholders
  12. Mengesahkan segala keputusan komite Madrasah dan/atau keputusan bersama dengan Madrasah, melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi;
  13. Menyampaikan informasi keuangan sumbangan orang tua murid,  masyarakat, dan sumber keuangan lain kepada kominte  kepada Madrasah
  14. Mengesahkan pemberian penghargaan komite Madrasah kepada kepala Madrasah, guru, staf TU yang berprestasi;
  15. Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan/ memberikan sejumlah dana atas pengajuan Madrasah;
  16. Memberikan sanksi kepada anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan tugas dengan baik;
  17. Meminta laporan pertanggung jawaban keuangan kepada kepala Madrasah yang dananya bersumber dari komite Madrasah.
  18. Mengevaluasi program kerja komite Madrasah;
  • SEKRETARIS KOMITE

1.       Membuat agenda kerja bersama – sama ketua dan bidang yang ada;
2.       Menyusun administrasi ( personil, sarana dan prasarana) serta hal yang   dipandang penting;

3.       Membuat dan mengedarkan undangan rapat – rapat dibantu oleh staf yangdi tunjuk;

4.       Membuat laporan – laporan kepada pihak yang berkepentingan;

5.       Membuat notulen rapat – rapat;

6.       Mengagendakan surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk.

  • BENDAHARA KOMITE
  • Menerima , membukukan, menyimpan dana yang diperoleh dari bantuan masyarakat setelah memperoleh pengesahan ketua komite Madrasah
  • Mengeluarkan mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana kepada Madrasah atas  persetujuan ketua komite Madrasah
  • Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota komite Madrasah dan  masyarakat atas persetujuan ketua komite Madrasah    
  • BIDANG – BIDANG
  • Peningkatan mutu pengelolaan dan pembiayaan
  • Bersama – sama pihak Madrasah menganalisa potensi sumber daya Madrasah,        pada lingkup kewilayahan , sosial ekonomi masyarakat, instansi diwilayah setempat;
  • Mengklarifikasi hasil analisis masyarakat Madrasah menyangkut SDM dan    bentuk lain yang dianggap sebagai potensi yang diduga kuat dapat    membantu Madrasah;
  • Mendaftar dan memetakan potensi yang diduga kuat dapat membantu        Madrasah;
  • Melaksanakan pengembangan pengelolaan dan pembiayaan Madrasah.
  • Melaksanakan pemikiran, ide dan gagasan masyarakat untuk dijadikan
  • bahan pertimbangan kebijakan komite Madrasah untuk kepentingan Madrasah.
  • Peningkatan mutu pembelajaran dan pembinaan prestasi
  • Atas persetujuan ketua komite Madrasah mengembangkan sistem pertimbangan dan pengembangan rekomendasi pelaksanaan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan;
  • Mengkaji dengan seksama, mempertimbangkan, dan menunjang pelaksanaan pengembangan mutu sumber daya pembelajaran dan pembinaan prestasi siswa.;
  • Bersama – sama seluruh pengurus menyempurnakan ide meningkatkan kinerja Madrasah dalam mengembnagkan  keunggulan pembelajaran dan perestasi siswa;
  • Memonitor kinerja Madrasah dalam peningkatan mutu pembelajaran dan prestasi siswa.
  • Pengadaan dan pemberdayaan sarana dan parasarana
  • Atas persetujuan ketua komite Madrasah mengembangkan sistem pertimbangan dan pengembangan rekomendasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana;
  • Mengkaji dengan seksama, mempertimbangkan, dan menunjang pelaksanaan pengembangan mutu lingkungan belajar, gedung, perabot,  sumber belajar dan teknologi belajar untuk memfasilitasi peningkatan mutu pengelolaan dan pembelajaran.
  • Bersama–sama seluruh pengurus menyempurnakan ide meningkatkan kinerja Madrasah dalam mengembangkan  keunggulan pembelajaran dan perestasi siswa melalui pemberdayaan sarana dan lingkungan Madrasah.
  • Memonitor kinerja Madrasah dalam peningkatan mutu pembelajaran dan prestasi siswa melalui dukungan peningkatan mutu sarana dan prasarana.
  • Peningkatan mutu kerja sama dan hubungan dengan masyarakat
  • Atas persetujuan ketua komite Madrasah mengembangkan sistem pertimbangan dan pengembangan rekomendasi pelaksanaan kerja sama untuk meningkatkan mutu pengelolaan, pembelajaran, dan kinerja pendidik, dan kinerja belajar siswa;
  • Mengkaji dengan seksama, mempertimbangkan, dan menunjang pelaksanaan pengembangan mutu kerja sama baik dalam maupun luar negeri dalam rangka meningkatkan kinerja Madrasah, kepala Madrasah, tata usaha, guru, dan siswa.
  • Bersama–sama seluruh pengurus menyempurnakan ide meningkatkan kinerja Madrasah dalam mengembangkan  keunggulan pembelajaran dan perestasi siswa melalui kerja sama dan hubungan dalam dan luar negeri.
  • Membangun kultur berbahasa Inggris dan berbahasa Idonesia, dan berbahasa daerah sebagai modal keunggulan kompetitif.
  • Memonitor kinerja Madrasah dalam peningkatan mutu pembelajaran dan prestasi siswa melalui dukungan peningkatan efektivitas kerja sama dalam dan luar negeri.


  • Peningkatan mutu kerja sama dan hubungan dengan masyarakat
  • Atas persetujuan ketua komite Madrasah mengembangkan sistem pertimbangan dan pengembangan rekomendasi pelaksanaan pengembangan sistem informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  • Mengkaji dengan seksama, mempertimbangkan, dan menunjang pelaksanaan pengembangan  penggunaan komper, jejaring Madrasah, sistem informasi, dan peningakatan mutu suber daya manusia pengelola teknologi,
  • Bersama–sama seluruh pengurus menyempurnakan ide meningkatkan kinerja Madrasah dalam mengembangkan  keunggulan pembelajaran dan perestasi siswa melalui pengembangan dan pengelolaan struktur informasi Madrasah yang menunjang peningkatan kerja sama orang tua dengan pihak Madrasah.
  • Mengemangkan perangkat lunak dalam mendukung sistem informasi Madrasah.
  • Memonitor kinerja Madrasah dalam peningkatan mutu pembelajaran dan prestasi siswa melalui dukungan peningkatan efektivitas pendayagunaan teknologi dalam pengelolaan dan pembelajaran.

Ditetapkan di       :  Lumajang

Pada tanggal       :   10 Juli 2020

Pengurus Komite Madrasah

Ketua                                Sekretaris

Sugito Faisol                     Abdul Muzemmil

Model Penjaminan Mutu Fungsi Komite Madrasah 

No.FungsiIndikatorKetercapaian
YaTidak
 Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutuMemiliki AD/ART Dewan Pendidikan dan Komite Madrasah  
 Menyusun program kerja Dewan Pendidikan dan Komite MadrasahMenyusun program kerja Dewan Pendidikan dan Komite Madrasah  
 Menjalin komunikasi efektif dengan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikanMenjalin komunikasi efektif dengan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan  
 Menyusun rencana, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakatMenyusun rencana, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat  
 Melakukan kerja sama dengan pihak eksternal Madrasah atas persetujuan kepala MadrasahMelaksanakan kerja sama (MOU) dengan institusi terkait.    
 Melaksanakan inventarisasi aspirasi, ide, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat tentang pendidikanMenghimpun aspirasi, membahas dalam rapat, dan merekomendasikan kepada kepala Madrasah